Komisi III DPR Pertanyakan Klaim PPATK Sukses Menekan Angka Judi Online

0
140

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol). Hal ini kontradiktif dengan kasus judol di tingkat Internasional yang dilaporkan terus meningkat.

“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan,” kata anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

“Atau memang terdapat kendala, PPATK kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” sambung Sudirta dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/2/2026).

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Ia mempertanyakan angka penurunan Judol sebanyak 20 persen yang diklaim PPATK, apakah merupakan hasil dari pemblokiran rekening, atau malah pelaku judol yang semakin canggih dengan beralih metode transaksi yang sulit dilacak.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menilai bahwa sejatinya masalah judi online bukan hanya dengan pemblokiran rekening, namun juga pemblokiran website tempat berlangsungnya transaksi.

“Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya pak, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh PPATK?” tanya Andi.

Oleh karena itu Andi berharap PPATK juga bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, baik penegak hokum maupun Kementerian terkait seperti Komdigi. Hal itu akan bisa menjadi solusi jangka panjang sebagai langkah pencegahan agar website sejenis tidak terus tumbuh dan berkembang.

Pasalnya jika itu terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan menjadi pasar judi online yang besar. “Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar Pak. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba, maka kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana itu bisa dicegah pak?” tandasnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya langkah pencegahan yang lebih kuat melalui intervensi terhadap situs maupun aplikasi yang terindikasi memfasilitasi judi online. Menurutnya, Upaya tersebut perlu dilakukan melalui kerja sama PPATK dengan penegak hukum serta kementerian yang membidangi ruang digital.

Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya temuan dan laporan PPATK terkait dugaan kerugian negara yang sempat ramai di ruang publik, namun tidak seluruhnya diketahui tindak lanjut penanganannya. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas koordinasi antarpenegak hukum.

Menurut Andi Amar, penguatan sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.  “Perlu koordinasi yang lebih kuat antar aparat penegak hukum agar pencegahan dan penindakan judi online bisa berjalan berkelanjutan,” pungkasnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini