Komisi III DPR RI Berkesimpulan Insitusi Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

0
110

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekaligus mendengarkan pendapat serta pandangan dua ahli hukum, Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR berkesimpulan serta menyepakati posisi lembaga Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden.

“Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (9/1/2025).

Rano menegaskan kembali kesimpulan pertama rapat kepada anggota Komisi III DPR. Disepakati Polri tetap berada di bawah lembaga negara Presiden. Kesimpulan rapat selanjutnya adalah menyepakati reformasi budaya di Polri. Diharapkan reformasi kultural ini membuat Polri profesional, cekatan, dan terbuka.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel,” ucap Rano.

Dalam rapat sebelumnya, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuh dia seolah mengingatkan kembali pada tuntutan reformasi 1998. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini