Senin, 21 Juli 2025

Komisi III DPR Undang Para Pengkritisi Revisi KUHAP

Kabarind

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat serta sejumlah pihak yang dikenal sebagai pengkritisi dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman menyebut rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu akan dilaksanakan pada Senin (21/7). Ia menyebut pembahasan KUHAP akan berlangsung sampai masa sidang DPR RI berikutnya. Dan pihaknya sengaja mengundang pihak-pihak yang selama ini mengkritik keras pembahasan Revisi KUHAP.

“Mulai Senin 21 Juli 2025 Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP. RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Habiburokhman pun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan masukan ke Komisi III DPR terkait RKUHAP. Ia menyebut publik bisa mengajukan RDPU dengan Komisi III selain penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara demonstrasi.

“Kami juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tambahnya.

Ia mengatakan DPR terbuka dalam penyusunan undang-undang yang tengah dibuat. Habiburokhman menyebut setiap aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan. “Perlu digarisbawahi bahwa Komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar dan sebisa mungkin diakomodir,” imbuhnya.

Habiburokhman akan mengundang mahasiswa dari berbagai universitas,. Komisi III DPR memastikan pihaknya membuka diri atas masukan dari masyarakat. “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur,” ujarnya.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.

RDPU soal RUU KUHAP ini bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDUP dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan. “Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan focus group discussion (FGD),” jelas dia.

“Secara keseluruhan kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan,” kata Habiburokhman. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini