Komisi Percepatan Reformasi Rekomendasikan ‘Empat Masalah’ Polri kepada Presiden Prabowo

0
186

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Empat masalah struktural dalam tubuh Polri kini tengah menjadi pembahasan serius Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto. Sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan, sementara sisanya masih bersifat alternatif dan belum final alias masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata anggota KPRP Prof.Dr Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (6/2/2026). Mahfud menegaskan, Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri.

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap KPRP.

“(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” jelas dia.

Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Mahfud MD mengungkapkan, setidaknya ada dua pandangan terkait hal ini.

Ia menjelaskan bahwa pada era Orde Baru, Polri berada di bawah TNI dan memiliki peran yang sangat terbatas. Kondisi tersebut mendorong reformasi yang memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII, sekaligus mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.

Pada saat itu, pemilihan Kapolri oleh DPR disepakati untuk mencegah kewenangan Presiden digunakan secara sewenang-wenang. Namun, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut kemudian menimbulkan persoalan, seperti potensi transaksi politik dan tekanan dari banyak pihak.

Pandangan kedua berpendapat bahwa pemilihan Kapolri tetap dilakukan oleh DPR sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Kendati demikian dengan catatan DPR tetap menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya. Mahfud menyebutkan bahwa kedua opsi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan keputusan tim.

Kemudian Mahfud MD mengungkapkan, pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.

“Kompolnas ini kan sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri kan? Bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara tanya ke Polri dulu. Oleh karena itu, komisi mengusulkan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial dan keputusan yang bersifat mengikat.

Usulan tersebut khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri. “Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding. Tapi dibatasi, yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus misalnya yang menyangkut perwira tinggi ke atas,” jelas Mahfud.

Bahasan keempat, ialah mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi. “Tetapi di lapangan, ada institusi-institusi luar Polri yang memang butuh Polri. Misalnya Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, BNPT,” ujar dia.

Mahfud menambahkan, Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. “Sekarang pilihannya Undang-Undang yang mana? Kalau Undang-Undang Polri sudah jelas dilarang,” imbuhnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini