Sabtu, 10 Mei 2025

Komjen Firli Perkuat Sinergitas KPK, Polri dan Kejaksaan di Banten

BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Kepolisian Daerah (Polda) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah. Kali ini, Jumat (25/2/2022), KPK menyasar ke Provinsi Banten.

Dalam pertemuan tersebut, Firli mengatakan saat ini tugas memberantas korupsi diberikan kepada KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Oleh karena itu, tiga lembaga itu perlu bersinergi demi upaya pemberantasan korupsi yang optimal.

“Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK, perlu ada orkestrasi (sinergitas) antara Kejaksaan, Polri, dan KPK,” ujar Firli seraya menambahkan bahwa hal ini terus berjalan juga semakin kuat.

Ia menjelaskan salah satu tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada tiga tahapan supervisi, yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.

Baca Juga :  Setelah Singkirkan Keluarga Cendana, Pemerintah Bentuk Tim Transisi Taman Mini

Dalam pertemuan itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kejati Banten. Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.

“Kalau KPK ingin melakukan supervisi maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi,” kata Firli.

Selain supervisi, perpres tersebut juga menyebut bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

“Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih,” ujarnya.

Selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi. Sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan dengan rincian P21 sebanyak 69 berkas perkara, “inkracht” sebanyak 14 perkara, dan SP3 sebanyak 9 perkara. (Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini