Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bogor kubu Farizan, menyampaikan nota keprihatinan mendalam atas buntunya pola komunikasi publik yang dijalankan oleh para pemangku kebijakan bidang kepemudaan dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Farizan menegaskan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan KNPI sebelumnya telah berakhir (kadaluwarsa) pada tahun 2025. Sejalan dengan mekanisme organisasi yang sah, Farizan mengklaim DPD KNPI pihaknya telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) pada November 2025 dan pelantikan resmi pada Desember 2025.
”Kami berdiri di atas landasan hukum yang terang benderang. Musda November dan Pelantikan Desember 2025 adalah fakta konstitusional. Namun, sangat ironis ketika para pemangku kebijakan daerah dan DPRD justru membangun tembok pembatas terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang sah,” kata Farizan dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/2/2026).
Dia kemudian menyoroti adanya kecenderungan sikap “tebang pilih” dari para pemangku kebijakan yang hanya mengakomodir kelompok pemuda berdasarkan kedekatan subjektif, bukan berdasarkan legalitas formal.
”Rumah rakyat dan kantor pemerintahan seharusnya inklusif. Jangan sampai ada kesan bahwa akses silaturahmi hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ‘privilese’ kedekatan dengan penguasa saja,” cetusnya.
Lebih lanjut, Farizan mempertanyakan mekanisme pencairan dana hibah kepada entitas kepengurusan sebelumnya yang secara administratif SK-nya telah berakhir di tahun 2025. ”Ini adalah pertanyaan serius terkait akuntabilitas terkait dana hibah yang bersumber dari APBD,” ujarnya.
“Kami mengingatkan pihak-pihak terkait bahwa setiap rupiah uang negara yang keluar tanpa dasar hukum yang berlaku berpotensi menjadi temuan maladministrasi dan memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari,” ujarnya.
DPD KNPI Kabupaten Bogor yang dipimpin Farizan juga mendesak penyelenggara daerah Kabupaten Bogor untuk kembali ke rel aturan yang berlaku dan berhenti melakukan praktik eksklusivitas dalam pembinaan kepemudaan. (Cky/*)





