Rabu, 3 September 2025

Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Belasan Mobil Anggota DPR

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui, belasan mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat, lewat upaya penyidik KPK selama beberapa hari terakhir.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Budi menyebut KPK akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi dalam kasus ini. Sebab, hal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara. “Penyidik akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

Berikut rincian mobil yang disita KPK, Toyota Fortuner 3 unit, Mitshubisi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 3 unit, Toyota Yaris 1 unit, Mitshubisi Expander 1 unit, Honda HR-V 1 unit dan Toyota Alphard 1 unit.

Diketahui, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

Asep menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan setelah pencairan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini