Kabarindo24jam.com | Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat. Kasus ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial BT, NW, dan RAP. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 21 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Bandung pada hari yang sama, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) —anak perusahaan PT MUJ— dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama periode 2022 hingga 2023.
BT, yang diketahui adalah Begin Troys, mantan Direktur Utama PT MUJ yang menjabat dari 2015 hingga 2023, diduga memiliki peran kunci dalam perkara ini. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan kerja sama (non-objection letter) antara PT ENM dan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai dilakukan tanpa kajian bisnis yang memadai dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Selain itu, BT juga diduga memberikan porsi pekerjaan kepada PT ENM melebihi batas yang diperbolehkan. “Pekerjaan yang diberikan lebih dari 50 persen, padahal sesuai ketentuan perjanjian subkontraktor, batas maksimalnya tidak boleh melebihi angka tersebut,” jelas Irfan.
Lebih parahnya lagi, BT disebut tidak meneruskan pembayaran yang seharusnya diterima PT ENM dari anak perusahaan Pertamina, yang bertindak sebagai kontraktor utama dalam proyek tersebut. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian signifikan senilai Rp 86,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa para tersangka juga tidak menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam project summary. Padahal, dalam dokumen tersebut dengan jelas disebutkan bahwa PT ENM perlu melakukan penilaian risiko yang lebih rinci dan menjalankan rencana mitigasi guna meminimalkan potensi kerugian. Namun, hal itu diabaikan.
“Karena para tersangka tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, PT ENM akhirnya gagal menerima pembayaran yang menjadi haknya dari PT SDI,” ungkap Irfan.
Penyidik Kejari Kota Bandung telah bekerja sama dengan auditor keuangan negara untuk mendalami besaran kerugian yang terjadi. Saat ini, ketiga tersangka BT, NW, dan RAP telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama masa penahanan awal 20 hari.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara bisa dipertanggungjawabkan.(dl)/*