Latest Post

Home / Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:48 WIB

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung

Kabarindo24jam.com | Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat. Kasus ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 86,2 miliar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial BT, NW, dan RAP. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 21 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Bandung pada hari yang sama, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) —anak perusahaan PT MUJ— dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama periode 2022 hingga 2023.

BT, yang diketahui adalah Begin Troys, mantan Direktur Utama PT MUJ yang menjabat dari 2015 hingga 2023, diduga memiliki peran kunci dalam perkara ini. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan kerja sama (non-objection letter) antara PT ENM dan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai dilakukan tanpa kajian bisnis yang memadai dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca Juga :  Dewan Pengawas KPK Redam Polemik Terkait Pembebasan Tugas Jabatan 75 Pegawai KPK

Selain itu, BT juga diduga memberikan porsi pekerjaan kepada PT ENM melebihi batas yang diperbolehkan. “Pekerjaan yang diberikan lebih dari 50 persen, padahal sesuai ketentuan perjanjian subkontraktor, batas maksimalnya tidak boleh melebihi angka tersebut,” jelas Irfan.

Lebih parahnya lagi, BT disebut tidak meneruskan pembayaran yang seharusnya diterima PT ENM dari anak perusahaan Pertamina, yang bertindak sebagai kontraktor utama dalam proyek tersebut. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian signifikan senilai Rp 86,2 miliar.

Baca Juga :  Kasus Formula E, KPK Fokus Pada Pihak yang Salah Gunakan Wewenang

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa para tersangka juga tidak menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam project summary. Padahal, dalam dokumen tersebut dengan jelas disebutkan bahwa PT ENM perlu melakukan penilaian risiko yang lebih rinci dan menjalankan rencana mitigasi guna meminimalkan potensi kerugian. Namun, hal itu diabaikan.

“Karena para tersangka tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, PT ENM akhirnya gagal menerima pembayaran yang menjadi haknya dari PT SDI,” ungkap Irfan.

Penyidik Kejari Kota Bandung telah bekerja sama dengan auditor keuangan negara untuk mendalami besaran kerugian yang terjadi. Saat ini, ketiga tersangka BT, NW, dan RAP telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama masa penahanan awal 20 hari.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara bisa dipertanggungjawabkan.(dl)/*

Share :

Baca Juga

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

KPK Bidik MPR Dugaan Gratifikasi di Proyek Pengadaan, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Hukum

Wali Kota Bandung Akui Kecolongan, Tempat Judi Mewah Dibongkar Polisi

Hukum

Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung, Baru Buka Tiga Hari Sudah Dibongkar Polisi

Hukum

Jaksa Didesak Usut Tuntas TPPU Zarof Ricar, Sang Makelar Kasus

Hukum

BEM SI Geram: Marcella Santoso Bukan Siapa-siapa dalam Gerakan “Indonesia Gelap” dan Tolak RUU TNI!

Hukum

Awaluddin Muuri Ditahan, Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Rugikan Negara Ratusan Miliar

Hukum

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP, Dianggap Cemarkan Nama Baik Partai