Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pengusaha papan atas sekaligus pemilik (owner) merangkap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang merugikan negara jutaan dolar Amerika.
“KPK juga menahan tersangka saudara AS (Arso Sadewo) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10/2025). KPK menahan Arso untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025.
Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu (1/10/2025), KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso. Kemudian, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini terjadi pada 2017. PT IAE, yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Atas hal itu, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Arso yang bersahabat dengan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, meminta bantuannya agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Hal ini karena Yugi adalah teman dekat Hendi. “Maka terjadilah pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujarnya.
Asep menambahkan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. “Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” paparnya.
KPK pun menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cky/*)