Kamis, 13 November 2025

Korupsi Minyak Mentah di Petral Dilanjut, Jaksa Periksa Puluhan Orang

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa Kejagung sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi terkait. “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa. Setelah data dan keterangannya komplit, barulah dilakukan penyidikan,” tutur Anang kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Menurut Anang, proses penyelidikan kasus korupsi minyak mentah Petral di Kejagung memiliki waktu yang berbeda dibandingkan dengan penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, para penyidik tetap melakukan koordinasi antara instansi.

“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” jelasnya.

Saat ini diketahui, Kejagung juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Petral. Sebab KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” tegas Anang.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan mengenai korupsi yang berkaitan dengan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) antara tahun 2012 hingga 2014. Salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina pada periode 2012-2014. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini