KOTA BENGKULU,Kabarindo24jam.com –Situasi di Kota Bengkulu makin mengkhawatirkan! LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) RI Provinsi Bengkulu angkat suara lantang terkait carut-marut administrasi di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta mencuatnya dugaan pungli dalam program sertifikat tanah gratis (PTSL/Prona) yang semestinya murni pro-rakyat.
Ketua LPK RI, Arafik, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (31/5), menyoroti kekacauan batas wilayah RT/RW yang tidak jelas, yang kini memicu kekeliruan administratif dan berpotensi melahirkan pelanggaran hukum. Ia memperingatkan bahwa persoalan ini bukan hal sepele, melainkan bisa mengacaukan sistem layanan publik dasar seperti pembuatan surat keterangan domisili hingga gotong royong warga. “Bayangkan kalau surat ditandatangani RT yang tidak berwenang. Itu bisa jadi bukti malpraktik administratif,” tegasnya.
Tak hanya itu, Arafik juga menyoroti gelombang laporan dari warga terkait dugaan pungutan liar dalam program PTSL, meski regulasi melalui Permen ATR/BPN Nomor 28 Tahun 2016 sudah dengan jelas menyatakan program ini gratis, kecuali biaya patok, materai, dan fotokopi. “Kalau sampai ada permintaan uang jutaan rupiah dengan dalih biaya pengurusan, itu jelas indikasi pungli. Kami sudah kantongi bukti dan siap serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) RI pun menegaskan, pihaknya telah membuka kanal pengaduan dan siap mengawal warga dalam pelaporan kasus-kasus dugaan pungli ini. Mereka mengingatkan, setiap bentuk pungutan liar dalam program sertifikat tanah bisa dijerat pidana berat. “Hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Kami dorong masyarakat untuk tidak takut melapor. LPK RI akan menjadi garda depan pemberantasan korupsi di level akar rumput,” tambah Arafik.
Dalam kesempatan yang sama, LPK RI mendesak Walikota Bengkulu untuk turun langsung menyelesaikan dua persoalan besar ini: penataan batas wilayah RT/RW dan transparansi total dalam pelaksanaan program PTSL. “Jangan tunggu sampai kepercayaan publik benar-benar runtuh. Ini saatnya tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.