Senin, 18 Agustus 2025

Kota Bogor ‘Perang’ Lawan Peredaran Minuman Keras

Bogor Utara,Kabarindo24jam – Maraknya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat. Sebab selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini juga sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minol ilegal. Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol illegal oleh Satpol PP dan instansi terkait.

Menindaklanjuti komitmen DPRD dan Pemkot itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar rapat terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C bersama sejumlah pengusaha kafe dan restoran di Kota Bogor pada Rabu (21/5/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan rapat ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen Pemkot Bogor. Terutama mengenai penertiban penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Minuman Beralkohol.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di wilayah Kota Bogor. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan harus dipatuhi demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Asep.

Ia juga menekankan larangan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun, mulai dari melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang. Untuk itu, Asep menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Sebelumnya diketahui, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis (17/4/2025) Dari hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal.

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak secara konsisten,” imbuh Karnain. (Man)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini