Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan sesuai prosedur tanpa campur tangan pihak mana pun. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, seluruh keputusan diambil secara transparan dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Asep juga membantah adanya upaya tertutup dalam perubahan status penahanan Yaqut, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, lalu kembali ke rutan. Menurut dia, KPK telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Pengalihan status penahanan Yaqut, kata Asep, diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam sebuah rapat. “Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi). Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” katanya, menegaskan proses tersebut merupakan hasil keputusan bersama lembaga.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian memperbarui nilai kerugian negara menjadi sekitar Rp622 miliar.
Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK menahan Yaqut sehari kemudian di rutan. Permintaan keluarga membuat statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan pada 24 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex yang lebih dulu ditahan pada 17 Maret 2026 menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kasus tersebut kepada Yaqut. (Man*/)







