Kabarindo24jam.com,Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat suara di tengah sorotan publik terkait kasus dugaan suap PAW Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5), ia membantah tegas disebut sebagai aktor intelektual di balik manuver pergantian antarwaktu DPR.
“Saya heran, memberi arahan sebagai bagian dari tugas organisasi kok langsung dicap dalang? Ini tudingan yang terlalu dipaksakan,” ujar Hasto saat jeda sidang.
Hasto menegaskan, langkah partai mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung adalah sah secara hukum. Ia menolak keras anggapan bahwa itu bagian dari skenario tersembunyi.
“Yang kami lakukan sesuai koridor konstitusi. Ini keputusan kolektif partai, bukan kehendak individu,” jelasnya.
Tak hanya membela diri, Hasto juga menyinggung proses hukum yang menurutnya janggal. Ia menyebut kehadiran penyidik KPK sebagai saksi fakta sebagai preseden yang patut dipertanyakan.
Tiga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta. Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan atas dihadirkannya penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo, sebagai saksi pada persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi pada persidangan hari ini, Jumat (16/5/2025), yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy pada persidangan tersebut sempat mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.
Ronny meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kejelasan mengenai posisi saksi Arif, mengingat dalam persidangan sebelumnya telah dihadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Saat itu, Rossa bersaksi untuk menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain. “Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Ronny menyampaikan pentingnya tim JPU KPK untun memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi. Apalagi, menurutnya, keterangan sebelumnya yang disampaikan saksi penyidik Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan di tahap penyidikan. “Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.
Keheranan senada disampaikan Hasto,
“Baru kali ini saya melihat penyidik tampil seperti saksi fakta. Apa sebenarnya yang ingin dibuktikan?” ungkap, menyiratkan keraguan terhadap objektivitas proses.
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap Rp400 juta ke eks Komisioner KPU, bahkan memerintahkan penghilangan barang bukti dan membantu Harun melarikan diri. Hasto menyebut tuduhan itu mengada-ada dan sarat muatan politik.
“Kalau menjalankan tugas partai dianggap tindak pidana, ini pertanda hukum sedang kehilangan arah. Ini preseden buruk bagi Demokrasi” ujarnya tegas.
Sementara Harun Masiku masih belum ditemukan, kini Hasto harus menghadapi sorotan penuh—bukan hanya sebagai pribadi, tapi sebagai simbol kekuatan politik yang tengah diuji.