Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

KPK Jagoan Habisi Koruptor, Tapi Urusan SPBE Masih di Bawah Lapan dan Ombudsman RI

JAKARTA — Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang jagoan dalam penindakan terhadap pelaku korupsi ataupun membongkar kasus korupsi. Tetapi ternyata KPK bukanlah lembaga terbaik di tahun 2020, khususnya dari hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Dimana, KPK memperoleh skor 3,42 dengan predikat baik untuk implementasi SPBE atau secara nasional berada di peringkat ketiga terbaik.

Lembaga peringkat tertinggi dalam pelaksanaan SPBE adalah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang menangani urusan luar angkara dan Ombudsman Republik Indonesia yang menangani perselisihan antara masyarakat dengan instansi pemerintah maupun swasta.

Dilansir dari situs resmi KPK, Kamis (15/4/2021), ada 37 poin yang menjadi indikator dalam evaluasi SPBE 2020. Selama tahun 2020, KPK melakukan dua inovasi yakni dokumentasi dan informasi hukum, dan Whistle-Blowing System modul Pengawas Internal dan Dewan Pengawas.

Layanan WBS KPK ini selanjutnya akan diarahkan menjadi layanan aplikasi umum bebrbagi pakai yang dapat digunakan kementerian/lembaga di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hidayana mengatakan, selain melakukan inovasi tersebut, KPK juga memperkuat regulasi untuk mendukung SPBE di KPK. KPK menerbitkan empat aturan tahun ini untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPBE di KPK.

“Sistem berbasis elektronik ini penting agar data instansi pusat dan pemerintah daerah terintegrasi, dengan begitu diharapkan terjadi efisiensi biaya, waktu, dan tenaga dalam pelayanan publik, integrasi juga penting untuk memastikan akurasi data,” kata Hadiyana.

KPK akan mengimplementasikan kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE yang otomatis dapat mendorong peningkatan skor dan penerapan SPBE. Sebab, untuk evaluasi SPBE 2021 akan diterapkan penggunaan 47 indikator penilaian kematangan.

“Dengan penambahan indikator ini, KPK harus berupaya lebih keras memenuhi tingkat kematangan yang dipersyaratkan SPBE nasional sehingga diperlukan peran aktif dan kolaborasi dari unit kerja terkait serta terkoordinir jauh lebih baik dari tahun 2020,” jelasnya.

KPK menganggap SPBE merupakan elemen penting dlam pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Skor ini menggambarkan upaya KPK dalam mendapatkan peningkatan kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Ditambahkan Hadiyana, untuk rencana tindak lanjut ke depan, KPK akan mengarahkan layanan WBS menjadai layuanan aplikasi umum yang berbagi pakai yang dapat digunakan oleh K/L/D di seluruh Indonesia yang juga dapat memberikan layanan aplikasi terintegrasi. (***/CP)

Exit mobile version