KPK – Lembaga Penjamin Simpanan Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Korupsi Perbankan

0
11

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sebagai langkah strategis menjaga integritas sistem keuangan nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersepakat memperkuat sinergi pengawasan guna menutup celah korupsi di sektor perbankan melalui kolaborasi pertukaran data dan pengawasan bersama.

Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran pimpinan KPK dan LPS, yang diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2), sebagai bagian dari konsolidasi pengawasan lintas lembaga.

Setyo memandang bahwa penguatan sinergi pengawasan antara KPK, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah.

Sebab BPR dinilai rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, termasuk pembiayaan pemilihan kepala daerah maupun pendanaan kelompok pendukung kampanye. “Pentingnya kerja bersama antarotoritas pengawas antara KPK, OJK, dan LPS, karena tata kelola perbankan yang buruk dapat membebani keuangan negara,” jelas Setyo.

“Jika bank bermasalah harus terus diselamatkan, dana LPS yang semestinya berkontribusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), justru akan terkuras untuk penanganan krisis perbankan,” sambung Setyo dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi KPK, Kamis (12/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa LPS memiliki data sekitar 650 juta rekening yang sewaktu-waktu dapat diakses untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum oleh KPK, sehingga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pembuktian perkara serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, turut menyampaikan, sejumlah BPR milik pemerintah daerah—baik Perumda maupun Perusda—tersangkut kasus kredit fiktif. Ia menilai, dalam proses hukum yang berjalan, penting bagi putusan pengadilan untuk menegaskan perampasan aset hasil tindak pidana tersebut bagi negara.

Untuk selanjutnya diserahkan kepada LPS, terutama apabila bank terkait dinyatakan pailit. “Koordinasi antara KPK dan LPS menjadi kunci, agar amar putusan pengadilan dapat secara tegas mengatur perampasan aset untuk negara dan mekanisme penyerahannya kepada LPS,” jelas Ary.

Sebagai penutup, Setyo menyambut baik rencana penguatan kerja sama antara KPK dan LPS yang akan diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada pertemuan lanjutan. “Perumusan teknis kerja sama akan dibahas lebih mendalam, termasuk mekanisme pertukaran data yang akan melibatkan Kedeputian Informasi dan Data KPK,” pungkasnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini