KPK Makin Garang, Gelar OTT dan Usut Kasus Korupsi Lintas Sektor

0
97

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa bulan terakhir gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus korupsi lintas sektor. Baru-baru ini, penindakan KPK bahkan menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Pengadilan Negeri (PN) Depok,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan rangkaian OTT dan pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dan dilakukan ketika alat bukti telah mencukupi. Menurut KPK, intensitas penindakan tersebut tidak berkaitan dengan dinamika atau peran lembaga penegak hukum lain.

“Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan. Ketika alat bukti sudah terpenuhi, maka dilakukan penindakan,” ujar Budi dalam keterangannnya yang dikutip, Minggu (8/2/2026).

Salah satu OTT yang menjadi sorotan adalah penangkapan pimpinan Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan beberapa hari lalu. Kemudian di sektor fiskal, KPK juga menindak dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai serta KPP Madya Banjarmasin.

Secara keseluruhan, rangkaian OTT dan pemeriksaan yang dilakukan KPK menunjukkan pola penindakan berbasis pengembangan perkara dan kecukupan alat bukti. Sejumlah kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara perkara lain masih dalam pendalaman lanjutan.

Budi membenarkan bahwa KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara dan swasta dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Depok. “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memastikan akan memperluas pengusutan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum masa jabatan Ketua PN saat ini.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ketua PN Depok yang terjaring OTT, I Wayan Eka Mariarta, baru menjabat sekitar delapan bulan saat operasi dilakukan. “Lalu bagaimana dengan yang lama, apakah akan didalami juga? Tentu. Ini merupakan pintu masuk perkara ini,” sebut Asep kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

Asep menegaskan KPK tidak akan berhenti pada pihak yang tertangkap tangan. “Kami akan terus dalami. Apabila ditemukan hubungan seperti itu, wajib hukumnya bagi kami untuk memperdalam dan menangani siapa pun, tidak hanya yang sekarang,” ujarnya.

Dalam kasus sengketa lahan di Depok tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga berasal dari PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya selaku jurusita. Dua tersangka lainnya Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

KPK mengungkapkan Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan eksekusi sengketa lahan. Namun, pihak swasta hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta. Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai langkah KPK menyasar aparat penegak hukum merupakan sinyal penting bagi pemerintah dan lembaga peradilan. “Ini peringatan bahwa korupsi di sektor strategis dan aparat negara tidak boleh ditoleransi,” imbuhnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini