KPK Masih Penyesuaian dan Kaji KUHP-KUHAP Baru, Namun Siap Implementasikan 

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Setelah sebelumnya sempat mengungkapkan ada belasan poin mengenai masalah dalam rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kini setelah KUHAP sah dan berlaku, KPK tak lagi merasa khawatir.

Bahkan, pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan dua instrumen hukum pidana tersebut. “Ya soal kekhawatiran tidak ada. Itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui wartawan di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dia mengatakan, KUHP dan KUHAP baru itu harus dijalankan dan dipatuhi. Setyo mengatakan, tim biro hukum KPK juga sedang melakukan kajian dan penyesuaian-penyesuaian. “Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses,” ujarnya.

Setyo juga menegaskan, aturan soal polisi menjadi penyidik utama dalam KUHAP, tidak memengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah. Sebab, kata dia, kewenangan penyidik KPK telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist alias khusus.

“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” tutur purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukan bahwa di lingkup internalnya masih membahas sejumlah penyesuaian akibat pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut. “Hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menyatakan pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP tersebut yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun ia juga mengatakan aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *