Sabtu, 2 Agustus 2025

KPK Mau Periksa Jaksa, Harus Minta Izin Kejagung

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dan anak buahnya, Gomgoman Halomoan Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal.

Semula penyidik KPK berencana memeriksa Iqbal dan Gomgoman sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara pada Jumat, 18 Juli. Namun, permintaan keterangan ini batal karena belum ada izin dari Korps Adhiyaksa.

“Kita sudah ada komunikasi dengan pihak Kejagung, komunikasi itu nanti akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Setyo belum memerinci hasil koordinasi dengan Kejagung. Dia juga belum bisa memastikan mekanisme permintaan keterangan tersebut. “Nanti kita akan komunikasikan soal itu, apakah melibatkan ataukah mungkin beliau di antar sama pihak Kejaksaan Tinggi di sana, ya, itu situasional, saya yakin,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, pihak Kejagung tak mempermasalahkan langkah KPK memeriksa Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tak akan melindungi siapapun di internal asalkan prosesnya sesuai mekanisme.

“Karena kita kan memanggil jaksa seperti itu apa. Tapi pada prinsip kita tidak ada masalah. Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak? Bersurat ke Jaksa Agung misalnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. 

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Iqbal dipanggil dalam kaitannya dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini menyeret antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. 

Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada hari Jumat itu. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk memanggil Iqbal lagi.

Dalam kasus suap proyek jalan di Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Sementara itu, mengutip dari  Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Di sana memang diatur bahwa, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini