Home / Headline / Hukum

Minggu, 11 April 2021 - 23:32 WIB

KPK Ngamuk, Penyidik Gagal Dapatkan Bukti Perkara Akibat Operasi Penggeledahan Bocor

JAKARTA — Disinyalir akibat bocornya informasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait kasus suap pejabat Ditjen pajak di kantor Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat-Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Kuat dugaan ada yang memocorkan informasi soal operasi penggeledahan itu sehingga penyidik yang membongkar arsip dokumen dan data server perusahaan milik Haji Isam tersebut tak bisa ditemukan. Pihak KPK pun mengancam akan menindak pihak-pihak yang nekat membocorkannya.

“Bahwa soal kegiatan penggeledahan yang kedua tersebut kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dihubungi wartawan, Minggu (14/4).

Baca Juga :  Petunjuk Hakim Menentukan Nasib Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judol

Namun demikian, Ali memastikan pihak-pihak yang terbukti sengaja membocorkan informasi soal penggeledahan, akan dijerat dengan hukuman pidana sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum. “Prinsipnya, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis lalu (18/3). Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan untuk penyidikan dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kyai Sepuh Arahkan PWNU dan PCNU Jatim Dukung Gus Yahya

Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak ini diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. Tetapi KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.

Terkait bocornya informasi itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta info dugaan adanya kebocoran info harus diusut. “Ya, harus diusut,” kata Tumpak kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).

Tumpak mengatakan dibutuhkan informasi awal terlebih dahulu mengenai dugaan kebocoran ini, termasuk siapa yang membocorkan. “Namun tentunya perlu ada informasi-informasi awal tentang siapa yang membocorkan,” ujar Tumpak. (***/Mesa)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta