KPK Respon Positif Tindakan Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas 8 Miliar

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Mobil dengan nilai Rp 8,49 miliar itu sempat menjadi kegaduhan di ranah publik, khususnya media sosial.

Terkait hal ini, KPK menilai langkah itu sebagai respons positif. “Dengan adanya pembatalan tersebut, artinya itu menjadi respons positif ya, yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengar saran dan masukan dari beberapa pihak” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menyebut pengembalian mobil dinas itu tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting dalam mengawal setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.

“Dan ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses di pemerintahan, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Budi Prasetyo pun mengingatkan setiap kepala daerah bahwa pengadaan barang harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan asas kebutuhan. Untuk itu, KPK menekankan agar pemerintah melihat kembali urgensi dari setiap belanja operasional.

“Harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan, kemudian bagaimana pelaksanaannya, bagaimana penggunaannya. Ketika kita beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum, ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum,” jelasnya.

KPK meminta setiap instansi, baik di pusat maupun daerah, selalu mengedepankan skala prioritas dalam menggunakan anggaran negara. Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

“Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa langkah ini pembatalan mobil dinas tersebut adalah bentuk kepekaan Gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam. Menurut Faisal, keputusan strategis ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal dalam keterangan persnya, Minggu (1/2/2016).

Faisal menjelaskan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, Faisal memastikan bahwa kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

Ia mengungkapkan proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang. Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *