Minggu, 11 Mei 2025

KPK Taat Hukum, Putusan MK dan MA Harus Dilaksanakan

JAKARTA — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diiminta untuk legowo, berjiwa besar, dan menghormati keputusan hukum yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa TWK adalah sah secara konstitusional.

Dengan putusan kedua lembaga lembaga peradilan tersebut, KPK tentunya harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena hal itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai menjadi ASN.

Dan diatur lagi dalam peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN, yang salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan Pemerintah.

Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian BKN yang melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 org dan tidak lulus 75 orang.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi, menyatakan, harusnya pegawai KPK yang dinon aktifkan menghormati keputusan MK dan MA. “Materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Tapi mengapa dipersoalkan dan digugat oleh eks pegawai KPK,” kata Azmi dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Gejolak di Lebaran, Polri Ciduk Pelaku Penyelewengan BBM

LAKSI pun mendukung langkah KPK yang tetap akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN  karena dinyatakan gagal dalam TWK.

Dia juga menilai meski saat ini banyak tekanan akibat polemik pegawainya, KPK tetap berhasil menjalankan amanat UU 19 tahun 2019. Faktanya dapat dilihat dari berbagai gebrakan KPK dalam sebulan terakhir ini.

“Di mana, KPK mampu bekerja dengan sempurna, itu dibuktikan dengan sejumlah Operasi Tangkap Tangan dan termasuk pengungkapan kasus pimpinan DPR, Aziz Syamsuddin,” urai Azmi.

Dia menambahkan, LAKSI sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan para pimpinan serta staf KPK yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi.

“Dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi. Dukungan rakyat ini menunjukkan adanya kepercayaan (trust) kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.

Azmi pun meyakini KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas  pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. “Dan kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam  penindakan berupa OTT dan kasus Aziz Syamsuddin,” pungkasnya. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini