KPK Telusuri Keberadaan Safe House Penyimpanan Hasil Korupsi Pejabat Bea Cukai

0
7

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah rumah aman atau safe house terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan di safe house tersebut, petugas KPK menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar. Untuk itu, pihak KPK pun akan terus menelusuri dugaan adanya safe house lain dalam perkara ini.

“Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya yang dikutip, Senin (23/2/2026).

Terkait modus penggunaan safe house untuk menyimpan barang bukti, Setyo menjelaskan hal ini sebetulnya lumrah. Hanya, kata dia, penggunaan istilah safe house inilah yang menjadi pembeda. “Kalau menurut saya ini sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja,” jelas Setyo.

“Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa, tergantung,” imbuh purnawirawan jenderal polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal ini.

Diketahui, KPK menyita Rp 5 miliar saat menggeledah salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK mengungkap lokasi tersebut merupakan salah satu safe house tersangka.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu (18/2/2026).

KPK masih mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang diduga hasil suap. Budi belum menjelaskan siapa pemilik safe house itu. “Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” sambung Budi.

KPK menyebut menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, antara lain uang miliaran yang diangkut dalam koper. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” kata Budi.

Total, ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Kemudian Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Pihak KPK menduga kasus suap terhadap oknum pejabat Bea Cukai ini terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus tersebut. (Cky/*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini