Sabtu, 10 Mei 2025

KPK Terus Gali Keterangan Saksi Dugaan Rasuah Proyek Formula E

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lanjutan mengenai dugaan korupsi biaya penyelenggaraan Formula E yang merugikan negara hingga setengah triliun lebih.

Kali ini, komisi antirasuah itu memanggil anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahrial untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2014-2019 lalu.

Sebagai informasi, Komisi E bertugas mengawasi penganggaran Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E. Ketika itu, anggaran yang diajukan termasuk commitment fee.

Pemanggilan politikus PDIP itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono yang mengatakan Syahrial sebenarnya sudah lama dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun tertunda karena sempat positif Covid-19.

“Sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras (Ketua DPRD DKI) kemarin. Tetapi waktu itu saat pemanggilan, Pak Syahrial positif Covid-19, kena omicron. Maka, ditunda dan baru dijadwalkan sekarang,” ucap Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Harus Ikut Dalam Menentukan Masa Depan Bangsa

Gembong juga menegaskan pemanggilan ini tak berkaitan dengan Fraksi PDI Perjuangan, walaupun sudah ada dua anggota fraksi tersebut yang dipanggil KPK untuk diminta keterangan. “Mereka diminta keterangan sebagai pribadi,” imbuhnya.

Sebab, KPK juga sempat memanggil Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2019-2024, yakni Iman Satria dari Fraksi Gerindra dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo dari Fraksi PSI. “Yang dipanggil ada keterkaitaan dengan pengalokasian anggaran. Misalkan, saat itu kan Komisi E,” jelasnya.

Sementara itu, KPK masih terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik ini.”Sekali lagi penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan,” ungkap Plt Juru Bicara KPKBidang Penindakan Ali Fikri. (Tian/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini