Home / Headline / Hukum

Rabu, 9 Maret 2022 - 23:55 WIB

KPK Terus Gali Keterangan Saksi Dugaan Rasuah Proyek Formula E

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lanjutan mengenai dugaan korupsi biaya penyelenggaraan Formula E yang merugikan negara hingga setengah triliun lebih.

Kali ini, komisi antirasuah itu memanggil anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahrial untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2014-2019 lalu.

Sebagai informasi, Komisi E bertugas mengawasi penganggaran Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E. Ketika itu, anggaran yang diajukan termasuk commitment fee.

Pemanggilan politikus PDIP itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono yang mengatakan Syahrial sebenarnya sudah lama dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun tertunda karena sempat positif Covid-19.

Baca Juga :  Laksamana Muda TNI Anwar Saadi Jabat Posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer

“Sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras (Ketua DPRD DKI) kemarin. Tetapi waktu itu saat pemanggilan, Pak Syahrial positif Covid-19, kena omicron. Maka, ditunda dan baru dijadwalkan sekarang,” ucap Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Gembong juga menegaskan pemanggilan ini tak berkaitan dengan Fraksi PDI Perjuangan, walaupun sudah ada dua anggota fraksi tersebut yang dipanggil KPK untuk diminta keterangan. “Mereka diminta keterangan sebagai pribadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Pidana Militer Belum Dilantik, Anak Buahnya Sudah Resmi Bekerja

Sebab, KPK juga sempat memanggil Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2019-2024, yakni Iman Satria dari Fraksi Gerindra dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo dari Fraksi PSI. “Yang dipanggil ada keterkaitaan dengan pengalokasian anggaran. Misalkan, saat itu kan Komisi E,” jelasnya.

Sementara itu, KPK masih terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik ini.”Sekali lagi penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan,” ungkap Plt Juru Bicara KPKBidang Penindakan Ali Fikri. (Tian/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol