Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini menjadi babak baru pengusutan kasus yang dinilai berdampak luas terhadap calon jemaah haji Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa status tersangka tersebut telah dikonfirmasi secara resmi. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Budi, penghitungan tersebut penting untuk memastikan nilai pasti kerugian negara. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, yang diperoleh Indonesia setelah adanya lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Lembaga antirasuah itu juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, serta telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa rumah, mobil, dan uang dolar. Terkait langkah lanjutan, KPK memastikan penahanan akan segera dilakukan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Cky*/)



