JAKARTA – Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD saat ini masih dalam penyidikan. Dan untuk mempercepat proses hukumnya, TNI AD akan berkomunikasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait aliran dana tersebut.
“Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit, kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dia menegaskan, seorang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jendral (Brigjen) berinisial YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan harus dikembalikan seluruhnya dengan cara apa pun.
“Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggungjawab dan harus kembali bagaimanapun caranya,” tutur mantan Panglima Kostrad yang dikenal tegas dan lurus ini.
Sebagai informasi, Brigjend YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) ditetapkan sebagai tersangka. Perbuataan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021. “Kita tuntut sampai kembali sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit,” kata Dudung.
Selain itu, mantan Gubernur Akademi Militer TNI AD dan Panglima Kodam Jaya ini menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150.000 untuk tabungan perumahannya.
“Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu,” pungkasnya. (CP)