Senin, 8 September 2025

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen Ajarkan Pelajar Kritis Terhadap Pemerintah

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa aktivis pergerakan sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, tidak memprovokasi para pelajar. Delpedro Mahraen malah mengajarkan para pelajar untuk berpikir kritis terhadap pemerintah.

“Yang dilakukan klien kami itu bukan berarti adalah memprovokasi anak-anak. Yang kami lakukan adalah melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan yang tepat, memberikan pengetahuan tentang bagaimana untuk terus berpikir kritis,” jelas Sekar, salah satu kuasa hukum Delpedro, dalam keterangan persnya yang dikutip pada Minggu (7/9/2025).

Menurut dia, penting untuk anak-anak dapat merasakan dan mempraktikkan penyampaian suara kepada pemangku kebijakan negeri. “Dan apa yang dilakukan klien-klien kami adalah memberikan informasi, pengetahuan tentang apa yang seharusnya bernegara itu dilakukan, bagaimana mempraktikkan hak bersuara itu seharusnya dilakukan,” ujar Sekar.

Ia juga menyoroti cara aparat kepolisian yang justru menangkap anak-anak dengan paksa saat menyuarakan haknya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan trauma pada anak. “Anak-anak juga seharusnya didengar dan bukan malah sebaliknya, menangkapi anak-anak di jalan dan juga memprosesnya secara paksa. Itu akan menyebutkan trauma kepada anak-anak,” tuturnya.

Sekar juga menegaskan bahwa upaya anak-anak dalam aksi bukanlah dampak dari ajakan para aktivis di media sosial. “Jadi, para penegak hukum harus melihat aksi yang terjadi ini secara kontekstual bahwa ini tidak terjadi sendiri, ini merupakan respons atas situasi apa yang terjadi di negara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.  “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan. Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini