Kamis, 23 Oktober 2025

LAK DKI Jakarta Somasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor terkait dana konsumen yang belum dikembalikan. Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 102/ZN/LAKDKIJ/X/25 dan dikirim pada Rabu (22/10).

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihak koperasi hingga kini belum mengembalikan uang milik konsumen senilai Rp3,53 miliar meskipun telah ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Zentoni, putusan PKPU tersebut secara hukum mewajibkan KSB Bogor untuk mengembalikan dana konsumen secara penuh tanpa potongan apa pun. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh pihak koperasi.

LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada KSB Bogor untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut. Jika tidak dipenuhi, LAK DKI Jakarta menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan pailit atas nama konsumen. (***/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini