Home / Headline / Hukum

Jumat, 21 Mei 2021 - 20:11 WIB

Lanjutan Kasus Korupsi Dana PT. Asabri, Jaksa Sita Dua Hotel Milik Pensiunan Jendral

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kali ini, aset milik salah satu tersangka utama, yaitu Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kejagung menyita satu bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung-Bali, dan 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan di Kecamatan Tebet-Jakarta Selatan. Untuk tanah dan bangunan di Badung ini telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA.

Sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

Baca Juga :  Gus Yahya Minta Tindak Tegas Aksi Propaganda Radikalisme dan Intoleransi

“Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah bangunan di Kabupaten Badung dan Tebet,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Aset milik tersangka SW yaitu sebidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

Sementara yang di Tebet, sebidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

Menariknya, di atas 2 (dua) bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman Bali dan Hotel The Nyaman Tebet.

Baca Juga :  Kuatkan Kebersamaan, Keluarga Besar Kasepuhan Jawa Barat-Banten Gelar Silaturrahmi Terbatas

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus Asabri ini, tim penyidik juga telah menyita 290 hektar tanah di kawasan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat milik Benny Tjokrosaputro. Berdasarkan perhitungan semetara, tanah milik Benny dan adiknya itu ditaksir lebih dari Rp90 miliar

Kemudian, penyidik juga menyita dua hotel milik Benny Tjokro di kawasan Solo dan Yogyakarta. Kedua hotel itu bernama Brother Inn Jogja dan Brothers Inn Solo. (***/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK