Lanjutan Kasus Suap Bupati Ade Kuswara, KPK Periksa Petinggi Kabupaten Bekasi

0
89

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra.

Dari informasi yang diperoleh, Aria Dwi dicecar oleh penyidik sebagai saksi terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta dugaan aliran uang korupsi dalam kasus suap ijon proyek tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Selain Aria, KPK juga memeriksa tersangka H. M. Kunang (HMK), ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Materi pemeriksaan terkait dugaan peran HMK dalam perkara suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi serta aliran suap yang diterima dari pihak swasta penyedia paket proyek bernama Sarjan (SRJ).

“Terkait dengan pemeriksaan tersangka HMK tentu terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi karena dalam konstruksi perkaranya sodara HMK ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara SRJ berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Aria dan HMK Kunang saling berkaitan dalam rangka pengusutan perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Ya bisa jadi ini kan saling berkaitan, terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” ucap Budi.

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain uang ijon proyek, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya. Diketahui, Praktik ijon proyek yakni meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek pada pihak tertentu. Praktik ijon proyek kerap digunakan pemegang kuasa sebelum proyek tersebut dilelang secara resmi.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini