Laporan Akhir Tahun KPAI 2025: Pengawasan Ungkap Tantangan Serius Situasi dan Kondisi Anak Indonesia

0
67

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai wujud akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sepanjang tahun 2025, KPAI telah melaksanakan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah yang mencakup Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Pengawasan tersebut terdiri atas 45 lokus pengawasan program, dan 42 pengawasan penanganan kasus pelanggaran hak anak, baik yang bersumber dari pengaduan masyarakat maupun hasil pemantauan aktif KPAI. Pengawasan dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, penyusunan rekomendasi, serta advokasi hasil pengawasan dengan tujuan memastikan negara hadr melindungi anak secara nyata.

Data Pengaduan dan Profil Kasus Pelanggaran Hak Anak
Sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat sebanyak 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan, dengan mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring, yang mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan korban berjumlah 2.063 anak. Secara demografis korban terdiri dari 51,5% anak perempuan, 47,6% anak laki-laki, dan 0,9% tidak tercantum jenis kelaminnya.

Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak, disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya. Ironisnya terdapat 66,3% kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya.

Berdasarkan jenis pelanggaran, aduan tertinggi berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga. Selanjutnya, pelanggaran berupa kekerasan fisik dan/atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan masih mendominasi pengaduan masyarakat. Di sisi lain, meskipun jumlahnya lebih kecil, kejahatan digital/online terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan seiring meningkatnya akses anak terhadap ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.

Temuan-temuan Utama Pengawasan
Pelanggaran Hak Sipil dan Partisipasi Anak. KPAI mencatat masih rendahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak di sejumlah wilayah, khususnya di daerah tertinggal. Salah satu temuan utama adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang merupakan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah provinsi Papua Pegunungan menyatakan belum memiliki data terkini pencapaian pemenuhan hak anak atas akta lahir. Namun data BPS mencatatkan angka baru 45,19 % anak di provinsi Papua Pegunungan telah memiliki akta lahir. Hal ini berdampak membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Sementara itu, KPAI mencatat anak masih menjadi target eksploitasi politik dalam aksi unras Agustus-September 2025 dan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan penyiksaan saat ditangkap dan diproses hukum oleh Polisi. Realita ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 yang mengatur hak anak untuk berpartisipasi dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada pengawasan lembaga pengasuhan anak, KPAI menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera (TAS). Ketidaksesuaian tersebut meliputi aspek layanan, perizinan, pengawasan, serta belum terpenuhinya standar layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012, yang berpotensi melanggar hak anak.
Di sektor pendidikan, KPAI mencatat bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya sistem deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan memperparah kerentanan anak terhadap risiko kekerasan dan tekanan psikologis. Tingginya akses anak terhadap teknologi digital yang tidak diimbangi literasi dan pengawasan yang memadai juga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak di ruang digital. Seingga membutuhkan penguatan sistem pencegahan, peran guru BK, dan mekanisme peringatan dini.
KPAI turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Januari-Desember 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan target penerima manfaat anak sekolah, balita, ibu hamil dan ibu menyusui. KPAI bersama mitra melakukan pendampingan Child Lead Research (CLR) dengan melibatkan 24 peneliti anak dengan responden 1624 murid SD, SMP dan SMU penerima manfaat MBG di 12 provinsi. Program ini dinilai strategis, namun memerlukan penguatan tata kelola, keamanan pangan, serta pelibatan bermakna anak agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun psikososial. Berdasarkan monitoring media, sepanjang tahun 2025 tercatat 12.658 anak mengalami kasus keracunan MBG di 38 provinsi. Tiga provinsi dengan jumlah korban tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1.517 anak).
Dalam isu eksploitasi dan perdagangan anak, KPAI mencatat sejak tahun 2021 hingga 2024 terdapat 452 kasus. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK tahun 2024 menunjukkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi korban prostitusi anak dengan temuan redflag penyalahgunaan sejumlah jasa keuangan untuk kepentingan transaksinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan dan media sosial juga teknologi, informasi, penyalahgunaan pola transaksi keuangan. Tingkat kejahatan mengalami eskalasi dalam jenis dan bentuknya, serta kompleksitas dalam penanganan dan penegakkan hukum.
Sepanjang tahun 2025, KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang dilaporkan melalui pengaduan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan. Beberapa pengawasan ini yaitu: (1) Pengawasan situasi anak dan TPPO anak di provinsi dengan tingkat TPPO tertinggi yaitu Kalimantan Utara dengan hasil temuan bahwa saat ini terdapat setidaknya 50.000 anak-anak PMI yang berada di Sabah-Sarawak, Malaysia, baik anak-anak dengan dokumen resmi maupun tidak. Banyak jalur sawit dan dermaga lokal yang bisa dilewati tanpa ada pemeriksaan. Korban kebanyakan justru bukan warga Nunukan, paling banyak dari Nusa Tenggara dan Sulawesi; (2) Tindak Lanjut dan Pengawasan Kasus TPPO Bayi di Jawa Barat. Pada 18 Juli 2025 KPAI mendapatkan pengaduan mengenai kasus penjualan bayi dari Jawa Barat dan dikirim ke Singapura. Temuan dari pengawasan ini adalah sangat marak TPPO jenis perdagangan anak berkedok adopsi/pengangkatan anak serta adanya sejumlah fakta kemudahan untuk manipulasi akta lahir dan dokumen serta penyalahgunaan syarat administrasi penerbitan paspor dan dokumen perjalanan ke luar negeri.
KPAI juga menyoroti kekerasan fisik dan psikis yang beririsan dengan perilaku menyakiti diri sendiri dan mengakhiri hidup pada anak, terutama pada usia transisi pendidikan.
Dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual, KPAI mencatat pelaksanaan restitusi masih sangat lemah. Dari total perhitungan restitusi sebesar Rp.14,06 miliar, baru sekitar 10% yang dikabulkan dalam putusan hakim, dan hingga saat ini belum terealisasi pembayarannya kepada korban.
Di ranah digital, KPAI melakukan pengawasan terhadap berbagai kasus, antara lain cyberbullying yang berujung pada kekerasan fisik di Pringsewu, Lampung, kasus anak SMP di Semarang yang kecanduan gim online hingga kehilangan motivasi belajar, penanganan grup Facebook “Fantasi Sedarah” dengan puluhan ribu anggota yang menyebarkan konten menyimpang, kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara akibat anak merakit bahan peledak dari referensi digital, serta temuan 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim online. Temuan ini menegaskan pentingnya peran orangtua, sekolah, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak serta mendorong penerapan regulasi perlindungan anak di era digital secara efektif.
KPAI juga melakukan pengawasan terkait kondisi anak dengan HIV/AIDS, hingga Juni 2025 dari total 353.694 orang yang mengetahui status HIV-nya, terdapat 10.533 anak yang hidup dengan HIV (usia hingga 18 tahun). Jumlah ini sekitar ±3% dari total orang dengan HIV yang mengetahui statusnya di Indonesia. Anak-anak ini masih menghadapi stigma, diskriminasi, dan keterbatasan layanan yang ramah anak.
KPAI Juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan tren kasus Anak Korban Jaringan Terorisme dimana anak terpapar radikalisme dan ekstrimisme serta kekerasan yang tergabung dalam jaringan True Crime Community (TCC), melalui media sosial dan konten-konten negatif di ranah daring. Kasus yang dimaksudkan adalah ledakan bom di salah satu sekolah Jakarta.
Pengabaian dan pelanggaran Hak Anak Minoritas dan Anak di Wilayah Tertinggal. KPAI mencatat bahwa pada tahun 2025 terjadi empat (4) kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak minoritas agama dengan jumlah korban 225 anak. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 6 (Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali) dan pasal 42 (Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya). Sementara itu, pelindungan anak di wilayah Tertinggal masih mengalami hambatan struktural dan kultural yang serius. Pengawasan KPAI di Wamena ibukota provinsi Papua Pegunungan, kabupaten Kepulauan Talaud-Sulut dan Luwuk Banggai-Sulsel menunjukan kompleksitas Pelindungan Anak di wilayah Tertinggal. Selain masalah ketimpangan infrastruktur dan layanan dasar, berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak dilaporkan masyarakat dan unsur pemerintah daerah kepada KPAI, antara lain: bullying termasuk di ruang digital, yang menyasar identitas seksual, warna kulit dan asal-usul teman sebaya, kekerasan seksual oleh orang terdekat yang menyebabkan kehamilan anak dan putus sekolah, dan belum meratanya program MBG bagi anak-anak/siswa dari kelompok masyarakat pra sejahtera.

Rekomendasi

Permasalahan perlindungan anak yang bersifat lintas sektor dan sistemik membutuhkan respon kebijakan yang terintegrasi. Atas dasar tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merumuskan rekomendasi berikut sebagai panduan penguatan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemenuhan Hak Sipil, Partisipasi, Hak Anak Minoritas dan Wilayah Tertinggal
Pemerintah nasional mempercepat kebijakan pemenuhan akta kelahiran anak di wilayah Tertinggal; pemerintah daerah menetapkan kewajiban penerbitan akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan dan layanan pendidikan; penguatan peran masyarakat, lembaga keagamaan, PKK, dan kader Posyandu dalam pendataan dan edukasi pentingnya identitas anak;
Mendesak lembaga-lembaga penegak hukum dan penjaga ketertiban umum (Polri, Satpol PP, dan lainnya) untuk membuat Standar Prosedur Operasi pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berprinsip kepentingan terbaik anak, menindak tegas aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran di lapangan dan mengusut tuntas serta memproses hukum pihak yang memobilisasi dan memprovokasi anak-anak mengikuti aksi unjuk rasa anarkis, dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka; Mendesak pemerintah dan pemda untuk mengintensifkan literasi digital bagi masyarakat, serta mengoptimalkan peran satuan pendidikan, Forum Anak dan forum-forum anak inisiatif masyarakat sebagai sarana edukasi pendidikan politik dan aktualisasi partisipasi anak dalam pengambilan keputusan publik hingga di tingkat yang paling rendah di kampung/desa; Meminta orang tua/wali, keluarga, dan masyarakat meningkatkan pendampingan anak dalam beraktivitas, khususnya di ruang digital & medsos;
Mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan; memenuhi hak anak-anak minoritas atas pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri; serta menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak minoritas agama di wilayahnya agar bebas dari kekerasan, rasa takut dan trauma karena serangan kelompok intoleran;
Mendesak lembaga Kepresidenan untuk memfasilitasi, mengasistensi dan mengawasi K/L dan Pemerintah Provinsi dengan tusi dan program perlindungan anak dan pemenuhan hak anak agar mempercepat peningkatan Indeks Perlindungan Anak, Indeks Pemenuhan Hak Anak dan Indeks Perlindungan Khusus Anak di wilayah Tertinggal.
Lembaga Layanan Pengasuhan Anak
Harmonisasi dan integrasi layanan Taman Anak Sejahtera dengan sistem PAUD Holistik Integratif;
Penguatan standar operasional, perizinan, pengawasan, dan akreditasi TAS;
Penguatan sistem pembiayaan berkelanjutan dan pengakuan nilai ekonomi kerja pengasuhan (care economy);
Penguatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan, pelaporan, revitalisasi, penganggaran, dan peningkatan kapasitas SDM pengasuh.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan
masifikasi implementasi regulasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan;
pembentukan satuan tugas dan sistem peringatan dini di setiap jenjang pendidikan;
penguatan layanan konseling, literasi digital, dan pendidikan sosial emosional.
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Memastikan penyaluran program MBG secara bertahap memprioritaskan daerah dengan persoalan kerawanan pangan, status gizi, dan demografi dengan kerentanan sosial-ekonomi, seperti daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar (3T);
Mendorong evaluasi menyeluruh pelaksanaan program MBG dengan memfokuskan sumber daya untuk perbaikan tata kelola hingga pengembangan model alternatif penyaluran MBG yang dapat mengurangi risiko terjadinya kontaminasi silang seperti pelibatan kantin sekolah yang sudah diterapkan di beberapa negara;
Pelibatan bermakna anak sekolah dalam semua proses MBG dari perencanaan menu, pemberian edukasi gizi dengan pendekatan teman sebaya, hingga evaluasi pelaksanaan MBG di sekolah melalui mekanisme diskusi terpumpun maupun survei umpan balik yang bisa memberikan rasa aman kepada murid;
Memastikan hak anak terpenuhi dengan menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan melalui penerapan standar yang ketat serta mewujudkan lingkungan pangan sehat melalui pendekatan lintas sektor khususnya dinas kesehatan dan pendidikan dalam program MBG;
Mendorong pembiasaan pola hidup sehat dan makan makanan bergizi untuk anak melalui pelaksanaan edukasi gizi yang komprehensif, mulai dari pedoman gizi seimbang, perilaku hidup bersih sehat (PHBS), hingga pentingnya aktivitas fisik kepada anak;
Mendorong masyarakat terlibat/bekerjasama dalam mendukung, dan memantau pelaksanaan program makan bergizi gratis, termasuk adanya Pusat aduan yang mudah di akses;
Memastikan tidak ada lagi intimidasi maupun bentuk kelalaian lain dalam pelaksanaan MBG yang berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikis anak sebagai penerima manfaat dari program MBG.

Perlindungan Anak dari eksploitasi seksual berbasis digital
mendorong Kepolisian untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk, ragam dan permasalahan eksploitasi seksual berbasis online;
memastikan optimalisasi literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, dan konseling keluarga untuk memastikan anak terlindungi di ranah daring
mendorong sinergi peran dan fungsi penanganan anak korban eksploitasi seksual berbasis online dengan mendorong pengembangan mekanisme forensik digital, model pengungkapan follow the money dan advokasi penyedia jasa keuangan agar terlibat memutus mata rantai eksploitasi seksual terhadap anak
membangun dan mendorong penguatan kerjasama lintas negara dan lintas lembaga dalam penanganan eksploitasi berbasis online terutama kaitan perlindungan korban.
Pencegahan Kekerasan Fisik dan Psikis
Kementerian Kesehatan agar memberikan penguatan kesehatan mental kepada anak terkait dengan resiliensi dan ketahanan anak.
Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana / BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar memberikan penguatan pengasuhan positif pada anak di lingkungan keluarga, agar anak mendapatkan pengasuhan yang positif.
Kementerian Komunikasi dan Digital agar memblokir gim online yang mengandung unsur kekerasan seperti Roblox, Free Fire dan sejenisnya, serta memblokir situs suicide yang ada di ranah daring
Mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan fisik dan psikis kepada anak dengan melibatkan Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
penguatan pencegahan primer melalui penguatan keluarga dan edukasi publik;
deteksi dini dan layanan kesehatan mental anak yang mudah diakses;
penguatan pendampingan psikososial dan dukungan keluarga pasca kejadian.
Pemenuhan Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
penguatan peran Kejaksaan dalam eksekusi putusan restitusi;
penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum;
penempatan pemulihan korban sebagai prioritas utama sistem peradilan.
Perlindungan Anak di Ranah Digital
Kementerian Komdigi:
Mendesak Pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Digital) segera memberlakukan secara efektif PP No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dengan terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan atas PP Tunas.
Pelaksanaan PP Tunas harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pihak yang menerima mandat PP Tunas tersebut.
Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan anak yang terlanggar hak-haknya di ranah digital agar Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Digital diterapkan dengan peraturan atau pedoman teknis bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Perlindungan Anak dengan HIV/AIDS
Mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat regulasi daerah yang melindungi anak dengan HIV/AIDS;
Mendorong Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Sosial memperbanyak dan meningkatkan layanan kesehatan, psikososial, dan shelter ramah anak;
Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Kesehatan memasifkan penghapusan stigma melalui edukasi masyarakat dan sekolah;
Mendorong Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat integrasi data dan koordinasi lintas sektor.
10. Perlindungan Anak dalam Jaringan Terorisme
Mendorong penguatan sistem pencegahan dini dan memperkuat koordinasi lintas sektor dan akuntabilitas platform digital
Mendorong penguatan perlindungan anak di ranah digital dengan:
Penguatan literasi digital pada anak agar dapat melakukan filter bagi diri sendiri dan penguatan teman sebaya
Penguatan orang tua dan keluarga agar dapat melakukan pengasuhan berkualitas berperspektif literasi digital
Mendorong pihak-pihak terkait agar dapat memperkuat penanganan anak korban jaringan terorisme berbasis kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan pada edukasi dan pemulihan serta penanganan non-stigmatisasi
Mendorong Penguatan Perlindungan Anak di lingkungan Satuan Pendidikan melalui penguatan implementasi Sekolah Ramah Anak dan keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan
11. Perlindungan anak korban TPPO (Perdagangan bayi) dan Penculikan anak di sejumlah daerah
Kepada Kemensos, Kemenkes dan KemenPPPA, Kemendikbudristek dan Kemenag RI dan Komdigi RI: (1) Melakukan edukasi dan sosialisasi adopsi yang legal sesuai aturan yang berlaku termasuk terlatih Trashing Family anak korban perdagangan; (2) Mengoptimalkan Penguatan Pendidikan kesehatan reproduksi menyasar remaja dan usia perkawinan; (3) Menguatkan dan mensosialisasikan pusat pusat konseling keluarga; (4) Penguatan literasi digital untuk keluarga;
Kepada Kemendagri (Dukcapil sd kelurahan / desa): Mendorong Evaluasi dan penertiban sistem pencatatan akta lahir;
Kepada Kemenimipas (jenis dan akses layanan di Pusat/Provinsi/Daerah): Mendorong Evaluasi sistem penerbitan paspor anak dan izin keluar masuk negara dengan membawa anak untuk pengetatan dan penertiban pelaksana;
Kepada Kepolisian RI dan PPATK: (1) Mengembangkan dan mendesak kasus dari TPPO segera menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat di dalam negeri dan agen perdagangan bayi di luar negeri maupun kelompok yang kini sudah diidentifikasi bagian perdagangan anak; (2) Mendesak melakukan pemeriksaan aliran dana yang mencurigakan dari para pelaku yang terhubung antar wilayah, dan negara; (3) Polri dengan Kepolisian Singapura Segera temukan dan kembalikan ke 18 anak bahkan lebih yang berada di singapura; (4) Mendesak pemenuhan hak anak(trashing keluarga bayi untuk pengasuhan anak dan kepentingan terbaiknya) dapat kerjasama dengan Kemensos/Dinsos;
Kepada Kemenlu RI: Mendorong kerjasama intensif dengan perwakilan pemerintah RI dan pemerintah luar negeri;
Kepada Hubinter Polri, Cyber Polri, Direktorat PPA-PPO Polri: Mendorong koordinasi lanjutan dengan lembaga internasional untuk anak korban TPPO dan eksploitasi seperti NCMEC dan ICMEC.

 

Jakarta, 15 Januari 2026
Narasumber:
Ketua KPAI – Margaret Aliyatul Maimunah
Wakil Ketua KPAI – Jasra Putra
Anggota KPAI – Sylvana Maria A, Diyah P, Dian S, Kawiyan, Aris Adi L, Ai Maryati S, Ai Rahmayanti

(LS/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini