Lawan Keputusan Rais Aam, Gus Yahya Klaim Tak Bisa Diberhentikan

0
29

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melawan keputusan pemberhentian dirinya dalam rapat besar PBNU yang diinisiasi Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar pada Kamis (9/12/2025) lalu. Ia menegaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan dari masa jabatan hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB).

Itu pun dapat dilakukan dengan didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti. Namun demikian, Gus Yahya menyatakan siap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah NU, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025. “Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam keterangannya yang dikutip, Senin (15/12/2025).

Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan dia bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021, dengan masa jabatan 5 tahun hingga Muktamar berikutnya. “Karena itu, Keputusan pemberhentian yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” ucapnya.

Gus Yahya kemudian mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi. Dia juga meminta agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, demi menghindari kebingungan organisasi.

Selain itu, Gus Yahya mengimbau pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Terpisah, PBNU yang dikomandoi Rais Aam Miftachul Akhyar telah resmi menunjuk Prof. Muhammad Nuh sebagai Katib Aam menggantikan KH Ahmad Said Asrori. Katib Aam merupakan istilah untuk sekretaris untuk jabatan Syuriah PBNU. Adapun Muhammad Nuh sebelumnya menjabat sebagai Rais Syuriah.

Keputusan ini diambil pada Rapat Harian gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Gedung PBNU lantai 4, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12/2025). Rapat dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir, Penjabat Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Prof Mohammad Nuh, Ketua PBNU Chaerul Saleh Rasyid, Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid.

“Di antara hasil yang disepakati adalah adanya reposisi Katib Aam. Jadi, Katib Aam PBNU sejak hari ini, yang ditetapkan melalui rapat gabungan adalah Prof Dr H Mohammad Nuh,” ujar Mohammad Mukri yang kini menjabat Wakil Ketua Umum PBNU.

Ia menyebut rotasi dalam rangka penyegaran organisasi setelah rapat pleno PBNU menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum. Prof Mukri menambahkan, selain reposisi Katib Aam, rapat juga menyepakati adanya reposisi sejumlah pengurus lainnya. “Namun, detail reposisi tersebut akan diserahkan kepada tim yang diketuai langsung oleh Rais Aam dan Pejabat Ketua Umum PBNU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Mukri menjelaskan, rapat juga memutuskan pembentukan panitia untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) serta peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama versi Masehi yang tempat dan waktunya masih akan dibahas lebih lanjut. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini