Kabarindo24jam.com | Beirut – Pemerintah Lebanon secara resmi menyatakan Duta Besar Iran sebagai persona non grata dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan wilayah Lebanon dalam batas waktu tertentu.
Keputusan tersebut diambil melalui jalur diplomatik resmi dan disampaikan oleh otoritas pemerintah Lebanon, seiring meningkatnya ketegangan politik dan keamanan di kawasan.
Penetapan status persona non grata terjadi pada pekan terakhir Maret 2026.
Diplomat Iran diberikan tenggat waktu beberapa hari untuk meninggalkan Lebanon, dengan batas waktu yang dilaporkan hingga 29 Maret 2026.
Mekanisme Resmi Diplomatik
Status persona non grata merupakan langkah formal dalam hubungan internasional yang menandakan bahwa seorang diplomat tidak lagi diterima di negara penempatan.
Keputusan ini:
disampaikan melalui saluran resmi pemerintah Lebanon
mengikuti ketentuan dalam praktik diplomatik internasional
mengharuskan diplomat terkait untuk segera meninggalkan wilayah negara tersebut
Langkah Kebijakan ini terjadi di tengah meningkatnya dinamika geopolitik di Timur Tengah, termasuk ketegangan yang melibatkan Iran dan aktor non-negara di Lebanon.
Pemerintah Lebanon mengambil kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan negara di tengah situasi regional yang berkembang.
(Ls/*)
✔️
✔️







