• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

redaksi by redaksi
1 Juli 2025
in Hukum
0
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses ke meja Pengadilan Negeri. Dari enam tersangka, lima diantaranya adalah penegak hukum di lingkup peradilan.

“Ada beberapa orang yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan setempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Harli mengatakan para tersangka yang dilimpahkan adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Baca Juga :  Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Lalu, tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu tersangka DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim serta ASB (Agam Syarif Baharuddin) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.

Usai dilimpahkannya tersangka dan barang bukti maka jaksa penuntut umum akan mulai menyusun memori dakwaan. Adapun dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS), masih belum dilimpahkan tahap dua.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Sekali Lagi, KPK Serius Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Formula E

Dalam kasus suap tersebut, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas. (Man/*)

Tags: Korupsi cpo
Previous Post

Transformasi Polri Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Next Post

DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian
Hukum

Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian

28 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

26 Juni 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan
Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

25 Juni 2025
Next Post
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

Para Jenderal Calon Wakapolri Kini Hatinya Berdebar-Debar

1 Juli 2025

Recent News

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Puji Kinerja Polri

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara

Para Jenderal Calon Wakapolri Kini Hatinya Berdebar-Debar

1 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

Tak Menyerah Meski Tertinggal, Jember Bungkam Kediri dan Rebut Perunggu

1 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .