Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses ke meja Pengadilan Negeri. Dari enam tersangka, lima diantaranya adalah penegak hukum di lingkup peradilan.
“Ada beberapa orang yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan setempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Harli mengatakan para tersangka yang dilimpahkan adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
Lalu, tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu tersangka DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim serta ASB (Agam Syarif Baharuddin) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.
Usai dilimpahkannya tersangka dan barang bukti maka jaksa penuntut umum akan mulai menyusun memori dakwaan. Adapun dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS), masih belum dilimpahkan tahap dua.
Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap tersebut, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas. (Man/*)