Lima Perwira Polri yang Bertugas di KPK Dipromosikan Jadi Kapolres

 

Jakarta, Kabarindo24jam

Lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) di sejumlah wilayah. Pimpinan dan staf KPK pun menyampaikan ucapan selamat atas amanah dan tugas baru para penyidik tersebut.

“KPK menyampaikan selamat atas amanah, tugas, dan tanggung jawab barunya kepada lima orang Penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di sejumlah wilayah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (6/1/2026).

Budi menyebutkan kelima penyidik yang mendapat promosi tersebut, yaitu AKBP Boy Jumalolo sebagai Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie sebagai Kapolres Situbondo, AKBP Dikri Olfansi sebagai Kapolres Magelang, AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres Mandailing Natal dan AKBP Hidayat Perdana sebagai Kapolres Kuantan Singingi.

Atas promosi terhadap para penyidik tersebut, kata Budi, KPK berharap setiap prestasi dan capaian positif selama bertugas di KPK dapat dilanjutkan, termasuk semangat integritas dan antikorupsi. “KPK berharap, prestasi dan capaian-capaian positif selama bertugas di KPK, terus dilanjutkan. Termasuk untuk membawa semangat integritas dan antikorupsi di lingkungan barunya nanti,” kata Budi.

Budi menyebut, penempatan penyidik di sejumlah wilayah ini juga menjadi penguatan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Terlebih, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam pencegahan korupsi maupun penyelesaian penanganan perkara korupsi.

“Penempatan di sejumlah wilayah ini juga tentu menjadi penguat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Terlebih, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, baik dalam upaya pencegahan korupsi maupun dalam penyelesaian penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi,” imbuh Budi. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *