Home / Headline / Hukum

Rabu, 8 September 2021 - 23:27 WIB

LPPI Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional oleh KPK

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi opini publik terkait isu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

LPPI menghormati sikap KPK belum menetapkan status Aziz, dan LPPI juga menilai hal itu besar kemungkinan lantaran penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti-bukti kuat dalam kasus suap tersebut.

“Kami memandang KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara profesional pada proses penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara karena sampai sejauh ini KPK masih mengumpulkan bukti untuk kepastian hukum,” ujar Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, kepada kabarindo24jam, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :  Mentan Sebut Komoditas Pangan Cukup Tersedia Hingga Maret 2023

KPK, lanjut Dedi, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas pelaksanaan tugas KPK.
Seperti menjunjung tinggi Pedoman kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Dan tentunya sesuai Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tidak boleh tanpa bukti yang cukup. Saya kira itu latar belakang kenapa sampai sekarang KPK belum menetapkan status Aziz Syamsuddin. Jadi jangan berspekulasi,” kata Dedi.

Dedi meyakini bahwa di dalam KPK adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, KPK telah selesai menjalani Tes Wawasan Kebangsaan pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN, sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya.

Baca Juga :  Penyerang Markas Besar Polri Perempuan Muda, Beraksi Sendirian dan Berideologi ISIS

“Untuk itu kita menghormati proses hukum serta menunggu hasilnya. Pada saatnya nanti, KPK akan mengumumkan status hukum Aziz.  “Oleh karena itu kami mengimbau semua untuk menghormati proses hukum dan biarkan KPK bekerja, serta hentikan hoaks bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka,” imbuh Dedi. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK