Minggu, 11 Mei 2025

LPPI Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional oleh KPK

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menanggapi opini publik terkait isu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

LPPI menghormati sikap KPK belum menetapkan status Aziz, dan LPPI juga menilai hal itu besar kemungkinan lantaran penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti-bukti kuat dalam kasus suap tersebut.

“Kami memandang KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara profesional pada proses penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara karena sampai sejauh ini KPK masih mengumpulkan bukti untuk kepastian hukum,” ujar Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, kepada kabarindo24jam, Rabu (8/9/2021).

KPK, lanjut Dedi, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas pelaksanaan tugas KPK.
Seperti menjunjung tinggi Pedoman kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  Reserse Narkoba Geledah Kolonel, Kapolresta Malang Tindak Tegas Anak Buahnya

“Dan tentunya sesuai Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tidak boleh tanpa bukti yang cukup. Saya kira itu latar belakang kenapa sampai sekarang KPK belum menetapkan status Aziz Syamsuddin. Jadi jangan berspekulasi,” kata Dedi.

Dedi meyakini bahwa di dalam KPK adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, KPK telah selesai menjalani Tes Wawasan Kebangsaan pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN, sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya.

“Untuk itu kita menghormati proses hukum serta menunggu hasilnya. Pada saatnya nanti, KPK akan mengumumkan status hukum Aziz.  “Oleh karena itu kami mengimbau semua untuk menghormati proses hukum dan biarkan KPK bekerja, serta hentikan hoaks bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka,” imbuh Dedi. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini