Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Ludahi Petugas PLN, Seorang Warga Medan Kota Diciduk Polisi

MEDAN KOTA — Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pelaku pelecehan terhadap seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh seorang warga pelanggan PLN, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku MRS diamankan tanpa perlawanan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Juli 2021, bermula dari korban bertemu dengam pelaku dan kemudian menyampaikan tagihan rekening listrik rumah pelaku. Namun, MRS merasa tersinggung lalu meludahi korban.

Merasa tak terima atas perbuatan MRS yang melecehkan dirinya, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan membenarkan kejadian itu serta penangkapan MRS.

“Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening, kemudian melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Dan kita juga mengamaankan sebuah video sebagai barang bukti,” jelas Iptu Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (Loebis)

Exit mobile version