Minggu, 11 Mei 2025

Maling di Rumah Tetangga Terekam CCTV, Ketahuan Lalu Ditangkap Polisi

MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki berinisial KR (56) warga Jalan Cinta Karya Gg. Kelapa No. 5 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pelaku pencurian uang beserta Handphone di Jalan Cinta Karya No. 45-C, pada Sabtu (11/09/2021) lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No. 45-C, kepada petugas Polsek Medan Baru bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah miliknya.

Mendapat laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil berkat penyelidikan tersebut pelaku dapat ditangkap oleh petugas dirumah pelaku, pada hari Minggu (12/09/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.

Dari hasil Interogasi petugas terhadap pelaku saat dirumah pelaku sesaat sebelum pelaku di bawa ke Polsek, kepada petugas pelaku mengakui telah mengambil uang dan Hp korban dan Hp tersebut telah Ia jual seharga 400.000 kepada seorang laki-laki bernama Wawan, dan uang tersebut telah habis Ia gunakan.

Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, selanjutnya Petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru, guna untuk penyidikan lebih lanjumya.

Baca Juga :  Pengurus Kwarran Bogor Utara Dikukuhkan, Sekda Minta Pramuka Aktif

Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH di dampingi Kanit Reskrim IptuPol Irwansyah, membenarkan peristiwa tersebut dan turut memaparkan kronologis kejadian kepada awak media, Kamis (16/09/21).

“Peristiwa tersebut benar dan pelaku telah berhasil kita amankan. Untuk kronologisnya adalah berawal saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian Ia mengecek rumahnya dan ia mengetahui uang serta Hp miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut dia, korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumahnya, dan terlihat di rekaman CCTV ternyata pelaku merupakan tetangga korban. “Selanjutnya, korban membuat laporan kepada kami,” ucap Kapolsek.

Kerugian korban, lanjut Ully, berupa uang sebesar 1.100.000 dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar 2.000.000. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwanda)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini