• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Maling di Rumah Tetangga Terekam CCTV, Ketahuan Lalu Ditangkap Polisi

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
17 September 2021
in Nusantara
0
Maling di Rumah Tetangga Terekam CCTV, Ketahuan Lalu Ditangkap Polisi

MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki berinisial KR (56) warga Jalan Cinta Karya Gg. Kelapa No. 5 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pelaku pencurian uang beserta Handphone di Jalan Cinta Karya No. 45-C, pada Sabtu (11/09/2021) lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No. 45-C, kepada petugas Polsek Medan Baru bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah miliknya.

Mendapat laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil berkat penyelidikan tersebut pelaku dapat ditangkap oleh petugas dirumah pelaku, pada hari Minggu (12/09/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.

Dari hasil Interogasi petugas terhadap pelaku saat dirumah pelaku sesaat sebelum pelaku di bawa ke Polsek, kepada petugas pelaku mengakui telah mengambil uang dan Hp korban dan Hp tersebut telah Ia jual seharga 400.000 kepada seorang laki-laki bernama Wawan, dan uang tersebut telah habis Ia gunakan.

Baca Juga :  Kecam Pembelian Mobil Dinas di Pemkab Bogor, Aktivis Minta Fokus Penanganan Covid-19

Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, selanjutnya Petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru, guna untuk penyidikan lebih lanjumya.

Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH di dampingi Kanit Reskrim IptuPol Irwansyah, membenarkan peristiwa tersebut dan turut memaparkan kronologis kejadian kepada awak media, Kamis (16/09/21).

“Peristiwa tersebut benar dan pelaku telah berhasil kita amankan. Untuk kronologisnya adalah berawal saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian Ia mengecek rumahnya dan ia mengetahui uang serta Hp miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Kejaksaan Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kadin Jabar

Kemudian, lanjut dia, korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumahnya, dan terlihat di rekaman CCTV ternyata pelaku merupakan tetangga korban. “Selanjutnya, korban membuat laporan kepada kami,” ucap Kapolsek.

Kerugian korban, lanjut Ully, berupa uang sebesar 1.100.000 dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar 2.000.000. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwanda)

Previous Post

Lapas Arga Makmur Bengkulu Gelar Vaksinasi Warga Binaan

Next Post

Jokowi Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Next Post
Jokowi Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Jokowi Ajak Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .