Kamis, 9 Oktober 2025

Mantan Kajati Sumatera Utara Jalani Pemeriksaan Etik Usai ‘Digarap’ KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), yang diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Namun, pihak Kejagung belum mengumumkan hasil pemeriksaan etik Idianto.

“Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya dulu Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025). Diketahui, Idianto dipanggil KPK sebagai saksi lantaran pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan Kajati Sumut.

Anang mengatakan jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia pun menjelaskan soal status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.

“Saya tidak tahu Idianto bakal diperiksa lagi oleh KPK atau tidak, karena itu kan perkaranya dari KPK. Saya sendiri tidak tahu perkaranya seperti apa, maka itu silahkan ditanyakan ke KPK terkait ada tidaknya pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. “Sebagaimana disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya. “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka oleh KPK. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini