Home / Headline / Hukum

Kamis, 8 April 2021 - 02:01 WIB

Membangun Zona Integritas Harus Dari Kesadaran dan Keikhlasan Aparatur Negara

Jaksa Agung ST Burhanudin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuradi (Kiri)

Jaksa Agung ST Burhanudin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuradi (Kiri)

JAKARTA — Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RIq, Setia Untung Arimuladi, mengemukakan, bahwa pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diharapkan dapat semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pembangunan zona integritas jangan sampai menjadi beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan dapat menjadi budaya yang terbangun atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN,” ujar Untung usai pencanangan pembangunan zona integritas pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Jakarta, Rabu (07/04/2021).

Diungkapkannya, dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja (Satker) dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satker. Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik,” kata Untung.

Baca Juga :  Diganti Tanpa Alasan, Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Ngelawan

Sebagai informasi, Satker Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertekad tahun 2021 ini mampu berhasil meraih predikat zona integritas menuju WBK dan WBBM. Tekad tersebut ditandai dengan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas yang diresmikan oleh Wakil Jaksa Agung.

Jamintel Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku bagian dari tim penilai nasional,” ujar Sunarta.

Baca Juga :  Nadhlatul Ulama Tanggungjawab Menjaga dan Membangun Indonesia Bersama Pemerintah

Menurutnya, pencanangan sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

Oleh karena itu, Sunarta memerintahkan bahwa setelah pencanangan ini semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit, yang meliputi 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK