Home / Hukum

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:25 WIB

Menghina Warga, Ahmad Dhani Diwajibkan Meminta Maaf

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Namun, mentor Band Dewa yang kini beralih ke dunia politik itu diganjar sanksi ringan.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, Dhani melanggar kode etik. Karenanya, teradu diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan. “Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Baca Juga :  Kejaksaan Banten Tetapkan Kepala Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Untuk diketahui, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan soal Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maret lalu, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis. Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. 

Baca Juga :  Bongkar Kasus Mega Korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin Terus Diserang Isu dan Fitnah

Lalu, anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni. Seketika Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

“Dengan beralibi ‘out of the box’ dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola ‘di atas 40 tahun dan mungkin yang duda’ untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan ‘Indonesian born’ yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani baru-baru ini. (Coky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK