Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melaporkan proposal royalti industri media kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya, Supratman ingin agar royalti industri media dapat diatur dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
“Saya melaporkan ke pimpinan DPR, karena kan kami mengajukan proposal terkait dengan royalti. Jadi Indonesian Proposal Binding apa itu ya, terkait dengan royalti. Nah, sekaligus terkait dengan pembahasan Undang-Undang Hak Cipta,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (22/10/2025).
Dia menyebut, pentingnya aturan terkait royalti bagi industri media. Maka dari itu, pemerintah menginisiasi proposal yang berkaitan dengan UU Hak Cipta itu. “Karena nanti di Desember (2025) kita akan menghadiri pengajuan proposal secara resmi kepada WIPO (World Intellectual Property Organization) Organisasi kekayaan Intelektual Sedunia,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pertemuan dengan media siber di Indonesia, dilaporkan ke pimpinan DPR RI. Menurutnya, apabila industri media tak dibawahi aturan, maka akan membunuh industri media.
“Tadi juga saya jelaskan hal yang sama. Karena royalti buat industri media sekarang kita kan, kasihan. Nanti bisa membunuh industri media kita,” tuturnya. Lalu, dia menyebut Kemenkum akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.
Harapannya, proses penyusunannya bisa melibatkan pihak-pihak terkait. “Setelah masa reses ini kan masuk dan ditugaskan kepada Badan legislasi. Nah, kita mencari proses penyelesaian supaya dari awal keterlibatan kita sudah bisa mengikuti secara baik karena nanti kan kita susun DIM,” ucap Supratman.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada DPR RI untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Komaruddin menilai perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan kepada perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Dewan pers, disebutnya, siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta.
Dalam usulannya, Dewan Pers meminta agar karya jurnalistik dimasukkan sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan. Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan agar melakukan penghapusan beberapa pasal seperti Pasal 26 huruf (a) dan Pasal 43 huruf (c) terkait perbuatan yang tidak dianggap melanggar Hak Cipta, serta pasal 48. (Cky/*)

