Kabarindo24jam.com | Jakarta – Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus berupaya mengurai benang merah kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM). Namun KPK berhasil mengungkap modus korupsi dalam kasus yang menjerat Loco Montrado sebagai tersangka korporasi ini.
“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas Antam sekitar 3 gram,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Seharusnya, kata Budi, setiap pengolahan anoda logam juga akan menghasilkan perak. Namun, dalam kasus ini, tidak ada perak dari setiap hasil pengolahan. “Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak,” jelas Budi.
Namun, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, output-nya tidak ada peraknya. “Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar,” tambah dia.
KPK juga memeriksa empat saksi hari ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami peran PT Loco Montrado secara korporasi. “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya,” sebutnya.
Berikut empat saksi yang diperiksa hari ini, yakni Fakhri Reza selaku eks pegawai PT Antam, Hardianto Tumpak Manurung selaku eks pegawai Antam, Helminton Jaharjo Sitanggang selaku eks Senior Vice President Internal Audit Antam dan Ilham Iskandar Siregar selaku eks Manager Refining UBPP LM PT Antam.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025). Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Agustus 2025. “Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” imbuh Budi. (Cky/*)