Modus Pemeriksaan PBB, Pejabat dan Staf Kantor Pajak Terima Suap Rp 4 Miliar

0
87

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Pada OTT kali ini, terciduk tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara (Jakut), seorang konsultan pajak dan staf perusahaan wajib pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus rasuah tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh KPP Madya Jakut terhadap PT WP periode tahun pajak 2023.

Ihwal perkara ini, jelas Asep Guntur, bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasil pemeriksaan pihak KPP, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam keterangan persnya, dikutip Senin (12/1/2026).  Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak. Dalam proses sanggahan itulah, muncul permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.

Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” tutur Asep.

PT WP lantas menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan selanjutnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.

Penyidik KPK menengarai, bahwa penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan. Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar itu, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura. “Dana itu kemudian diserahkan tunai kepada AGS dan ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Jakut di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.

Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian uang tersebut, tim khusus KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6.380.000.000 dengan rincian berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia atau emas seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.

Usai pemeriksaan secara marathon, penyidik KPK lantas menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahannya di sel KPK. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Waskon AGS, Staf Tim Penilai ASB, Konsultan Pajak – ABD, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Diinformasikan, ABD dan EY selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini