Kamis, 22 Mei 2025

Musnahkan Gerobak PKL, Satpol PP Kota Bogor Dikecam

Bogor Kota,Kabarindo24jam- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Pajajaran – Kecamatan Bogor Timur pada akhir pekan lalu. Tindakan keras aparat Pol PP itu menuai kritik serta kecaman dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena dan menyakiti perasaan masyarakat kecil, khususnya mereka yang berprofesi pedagang.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Semestinya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya, ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” ucap Banu dalam keterangannya dikutip, Rabu (21/5/2025).

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyebut tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor berlebihan. Karena pada dasarnya Satpol-PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” tegas Mohan.

Demikian juga halnya dikemukakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy. Ia pun mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor. Sebab berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.

Baca Juga :  Mie Ayam, Kopi, dan Gunung Salak, Kombinasi Nongkrong Anti Gagal!

Terlebih didalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum. “Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” ucap Rusli.

Terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach membenarkan pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan belasan gerobak PKL di Jalan Pajajaran, Bogor Timur. Langkah itu diambil karena penindakan terhadap PKL sudah dilakukan berulang kali.

“Kami sudah menindak mereka berulang kali. Awalnya kami sita tabung gas, kursi dan gerobaknya. Kemudian mereka datang ke kantor, kami beri peringatan lalu kami kembalikan barangnya. Ini terjadi berulang kali 1,5 tahun hingga 2 tahun, buktinya ada,” ungkap Agus kepada wartawan.

Agus memaparkan, karena terus berulang dan dinilai telah melalui batas toleransi, pihaknya mengambil langkah pemusnahan saat menyita barang milik para PKL. Kebijakannya itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.

“Jadi petugas kami berhak melakukan pemusnahan barang bukti ketika berulang. Apalagi ini tidak serta merta saat sekali penertiban langsung dilakukan hal itu, tapi sudah berproses selama dua tahun,” ujar Agus seraya menyebut total ada 12 gerobak PKL yang dimusnahkan dan langkah itu diklaim berhasil membuat Jalan Pajajaran lebih tertib dan nyaman untuk masyarakat. (Man)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini