Negara Rugi 175 Triliun Akibat Kerusakan Hutan, KPK Janji Berantas Korupsi Kehutanan

0
27

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hutan Indonesia adalah yang terluas ke-8 di dunia atau setara dengan 2% dari total luas hutan global. Atas hal itu, KPK menyatakan komitmennya untuk menjaga wilayah hutan Indonesia, khususnya dari tindak pidana korupsi sektor kehutanan.

“Dengan kekayaan alam tersebut, tentunya diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para tangan kotor,” sebut pihak KPK yang dikutip dari laman resminya, Rabu (31/12/2025).

Sebagai wujud komitmennya, pada 19 Desember 2025 lalu KPK telah meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID. “Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” tulis KPK.

KPK lantas meyakini melalui JAGAHUTAN, semua pihak dapat bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan alam. “KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” harap KPK.

Sebagai informasi, berdasarkan data badan pusat statistik dan data internal milik KPK, kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare dan bila diangkakan, potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun.

Diketahui, saat ini KPK juga tengah menangani sejumlah perkara rasuah. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap uang senilai Rp 4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Berikutnya, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan nilai suap yang senilai Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guba usaha di Kabupaten Buil dengan nilai suap uang senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya pada Rabu (24/12/2025) lalu, Kejaksaan Agung melakukan penyerahan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 (Rp 6,6 triliun) kepada negara. Dana ini berhasil dihimpun dari denda administratif yang diterapkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun terkait penanganan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan.

Presiden Prabowo Subianto juga turut menyaksikan penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif kehutanan tersebut. “Kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta.

Jaksa Agung merinci, uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan Satgas PKH mencapai Rp 2.344.965.750 (Rp 2,3 miliar). Uang ini disebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Selanjutnya, uang tersebut juga dari hasil penyelamatan keuangan negara terkait kasus korupsi yang diusut Kejagung mencapai Rp 4.280.328.440.469,74 (Rp 4,2 triliun). Uang ini berasal dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan impor gula.

Selain itu, Jaksa Agung juga melaporkan lahan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Satgas PKH, sebutnya, akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Lahan-lahan ini akan diserahkan ke kementerian/lembaga terkait. “Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pungkasnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini