Kamis, 13 November 2025

Oknum Pelaku Penyelewengan Fasilitas Sosial dan Umum Dibidik Pemkot Bogor

Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tengah mengevaluasi kembali keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum ditertibkan. Hal ini menyusul adanya informasi terkait keberadaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) milik Pemkot Bogor yang dicaplok oleh oknum secara illegal dan menerima retribusi untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, belakangan ini muncul banyak laporan warga yang kesal karena persoalan fasos-fasum tidak kunjung mendapat solusi, sehingga tak sedikit warga yang datang menyampaikan secara langsung ke kantor Bagian Hukum dan HAM Setda di Balaikota Bogor.

Menyikapi laporan warga tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakot Bogor Alma Wiranta menyatakan bahwa regulasi daerah Kota Bogor tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) akan menjadi rujukannya, sebagaimana telah diperbaiki dan diubah menjadi Perda terbaru dan telah berlaku saat ini, yaitu Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan PSU.

“Aturan main fasos dan fasum ada di Perda 5 tahun 2024 jo Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang PSU, jika ada pelanggaran norma yang sudah diatur maka yang terlibat dalam penyalahgunaan Fasos Fasum harus ditindak tegas,” tegas Alma dalam pernyataannya persnya yang dikutip pada Senin (27/10/2025).

Alma menjelaskan bahwa penyalahgunaan Fasos Fasum dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kota Bogor akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan Fasos Fasum di Kota Bogor.

“Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bogor terhadap aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga secara gratis, akan kami perhatikan serius dan tingkatkan tindakan formilnya, termasuk yang dikelola sebagai areal parkir oleh oknum dan diambil bayaran. ” tegas Alma.

Untuk itu, Pemkot Bogor segera mendata dan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Fasos Fasum yang telah dilaporkan masyarakat. “Tetapi kami juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan lahan Fasos Fasum. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata Alma kepada pelapor

Ia pun menegaskan komitmen Pemkot Bogor yang akan menindak tegas bagi oknum yang merugikan negara dengan memanfaatkan fasos fasum untuk kepentingan pribadi, terlebih potensi pendapatan keuangan daerah.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemkot juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan keberadaan fasos fasum yang diklaim tanpa ada alas hak yang sah, seperti Pengawasan dan Penertiban terhadap fasos fasum yang berkaitan dengan aset dan potensi keuangan daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lokasi oleh oknum.

Kerja sama dengan APH, lanjut Alma, untuk menindak oknum yang melakukan tindakan pidana penyalahgunaan penerimaan potensi keuangan daerah. Kemudian peningkatan transparansi dalam pengelolaan fasos fasum untuk kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya pungutan liar.

“Tindakan tegas dan kerjasama dengan APH untuk menangkap para oknum ini, diharapkan tidak ada penyalahgunaan fasos fasum, termasuk yang digunakan oknum untuk mengambil pungutan dari masyarakat secara ilegal. Karena itu, saya dan tim terus mengumpulkan beberapa data,” pungkas Alma. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini