Senin, 8 Desember 2025

Ombudsman Sebut Persoalan di Polri, Penyalahgunaan Wewenang dan Lemahnya Pelayanan 

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia merilis laporan resminya dalam lima tahun terakhir terkait soal pelayanan kepolisian di seluruh wilayah tanah air. Jumlahnya, ada 3.308 dan laporan itu menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di posisi tiga besar instansi dengan laporan terbanyak di Ombudsman.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan fundamental di tubuh Polri, seperti penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, hingga tidak meratanya layanan di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, pihak Ombudsman berpendapat bahwa reformasi Polri bukan hanya kebutuhan internal institusi melainkan juga kebutuhan publik atau masyarakat luas guna memastikan layanan hukum yang profesional, modern, dan akuntabel.

“Reformasi Polri idealnya harus dimulai dari penataan tata kelola pelayanan kepada masyarakat agar kepolisian kembali tampil sebagai sahabat publik yang bekerja dengan humanis dan melayani sepenuh hati,” kata Najih dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (8/12/2025).

Sementara Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa ruang reformasi harus dibuka lebih luas mengingat tugas dan kewenangan Polri saat ini berkembang sangat besar sehingga rentan menimbulkan penyimpangan. Ia pun menilai struktur Polri saat ini yang gemuk menyulitkan pengelolaan, termasuk dalam memastikan integritas anggotanya.

“Institusi Polri secara konsisten masuk dalam tiga besar laporan terbanyak ke Ombudsman, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka selama periode 2021–2025. Persoalan profesionalitas dan integritas, menjadi inti tantangan yang harus dibenahi,” ujar Johanes.

Menurut dia, kualitas layanan Polri menjadi faktor utama kepuasan publik, mulai dari pelayanan saat menerima laporan, transparansi proses hukum, responsivitas terhadap aduan, perilaku anggota, hingga kemudahan akses informasi dan layanan digital.

Ombudsman, lanjut Johanes, juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi apabila mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penugasan Kapolri tidak lagi menjadi dasar pengangkatan. “Putusan MK ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih peran institusi,” katanya.

Disini juga diungkapkan bahwa Ombudsman telah menyelenggarakan diskusi publik soal pentingnya reformasi Polri. Sebagai tindak lanjutnya, Ombudsman akan menyampaikan surat kepada Tim Percepatan Reformasi Polri berisi masukan dan pokok-pokok pikiran untuk mendorong reformasi Polri yang bersifat permanen dan berkelanjutan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini