Kamis, 13 November 2025

Operasi Gabungan Polri dan Kemenkeu, 87 kontainer CPO Gagal Diselundupkan

Kabarindo24jam | Jakarta
Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Polri berhasil membongkar modus baru ekspor ilegal produk turunan sawit yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2,8 triliun. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok setelah ditemukan manipulasi dokumen ekspor berupa laporan palsu komoditas “fatty matter” yang ternyata mengandung turunan crude palm oil (CPO).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut adanya indikasi upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor. Temuan itu merupakan hasil kerja sama antara Polri bersama Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).
“Dari yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil),” kata Kapolri dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Polri TV, Kamis (6/11/2025). Kasus ini, ucap Sigit, bermula saat tim Satgas menemukan lonjakan signifikan dari ekspor komoditas fatty matter dari tahun-tahun sebelumnya.
“Adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan kini dilakukan pendalaman oleh tim,” tambahnya.
Kapolri menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan terhadap kandungan komoditas tersebut di tiga laboratorium berbeda, termasuk milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu. Hasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan kategori yang seharusnya bebas pajak ekspor.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” tutur Sigit.
Temuan ini, lanjutnya, mengindikasikan adanya upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor. Modus tersebut memanfaatkan celah kebijakan di mana fatty matter bukan termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar maupun pembatasan ekspor.
“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya seraya menyebut Polri kini tengah melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB menunjukkan barang ekspor PT MMS mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Dalam dokumen, barang senilai Rp28,7 miliar itu dilaporkan sebagai fatty matter, kategori yang bebas bea keluar dan tidak termasuk larangan/pembatasan ekspor (Lartas).
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan terdapat 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor fatty matter sepanjang 2025 dengan total nilai dokumen mencapai Rp2,08 triliun. Satgasus OPN Polri menemukan praktik underinvoice dan misclassification yang mengindikasikan upaya penghindaran pajak dan pungutan ekspor .
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur 122 jenis produk turunan sawit, termasuk fatty matter. Aturan itu menjadi acuan penting untuk mencegah penyamaran klasifikasi komoditas yang berpotensi merugikan negara. Hasil investigasi sementara menunjukkan modus ini merupakan kelanjutan dari praktik serupa dengan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) pada tahun sebelumnya.
Setelah ekspor POME dibatasi, pelaku beralih menggunakan kategori fatty matter agar lolos dari pungutan. Adapun, negara tujuan ekspor adalah Cina “Kami menemukan pola baru penghindaran pajak, dan ini kami dalami karena kerugian negara yang disebutkan terjadi pada periode Januari–Oktober 2025,” pungkas Djaka. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini