Kabarindo24jam.com | Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). Penindakan tersebut dikonfirmasi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan dalam operasi tersebut, sekaligus memastikan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan suap.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait perkara yang tengah diselidiki.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas resmi hakim yang diamankan maupun jumlah pihak yang terjaring, karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
Informasi yang beredar dari sejumlah sumber menyebut sosok yang diamankan merupakan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Depok, bahkan disebut sebagai Wakil Ketua PN Depok bernama Bambang Setyawan. Namun hingga kini, keterangan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Operasi ini tercatat sebagai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman, termasuk penelusuran konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah penetapan status hukum dan penyusunan konstruksi perkara selesai dilakukan. Publik diimbau menunggu keterangan resmi lanjutan guna memastikan informasi yang akurat dan lengkap.
(Ls/*)





